Lagi, Polsek Seginim Berhasil Amankan Pelaku Curat

Bengkulu Selatan, Globaltoday.id- Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , pada Senin (01/08/23).

Kronologis Penangkapan bermula dari terjadinya (Curat) di warung milik Heko, (35) warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, pada hari Sabtu, (29/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wib Dini hari.

Adapun kronologis kejadian yaitu, pada hari Sabtu (29/7/2023), sekira pukul 05.00 WIB. Korban dibangunkan oleh istrinya (Deti) untuk memberitahukan, “Yah, yah.. bangun dulu, yah bangun, lalu Heko bangun dari tidur dan berkata ” ada apa? ” dan istrinya menjawab ” pintu belakang rumah kita terbuka”, mendengar perkataan istrinya tersebut, lalu Heko langsung menuju kebelakang dan benar saja setelah dilihat pintu belakang rumah Heko sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian Heko bersama istri pergi ke ruang depan rumah tempat berjualan manisan untuk mengecek barang-barang dan setelah dicek satu persatu, Heko bersama istri mendapati bahwa pecahan uang tunai dan pecahan uang puluhan dengan total sebesar kurang lebih Rp. 2 juta yang berada di dalam laci meja sudah tidak ada lagi.

Heko bersama istrinya kembali mendapati bahwa barang yang hilang bukan hanya uang melainkan 2 (dua) slop rokok merk Sampoerna yang persatu slop berjumlah 10 bungkus rokok dan 7 (tujuh) bungkus rokok merk LA.

Atas kejadian tersebut Heko dan istrinya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seginim untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kapolsek Seginim IPTU Priyanto, S.H membenarkan dan menjelaskan, Bahwa benar anggotanya telah kembali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RHB (16) warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna yang merupakan tersangka tindak pidana Curat di warung milik Heko (35) warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis,” jelasnya.

“Tersangka tersebut akan kita sangkakan dengan dugaan Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 363,” ujarnya. (Rls/Ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *