Seluma, Globaltoday.id- Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma untuk menghadirkan pihak perusahaan perkebunan PT. Agri Andalas (PT. AA) untuk meminta penjelasan menanggapi surat pengaduan dari Ormas Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Ormas Pijar) Institut Provinsi Bengkulu tampaknya tak membuahkan hasil.
Sebab hingga sore hari tidak ada satupun perwakilan dari PT. AA yang hadir ke Pemda Seluma sebagaimana yang sudah tertera didalam undangan rapat yang telah dijadwalkan hari Selasa, (1/8/2023) pukul 10.00 wib.
Sekretaris Ormas Pijar Institut Provinsi Bengkulu Jonsisuardi alias Andre menyampaikan, Ketidak hadirnya pihak perusahaan PT. AA memenuhi panggilan Pemda Kabupaten Seluma untuk memberikan penjelasan tentu sangat mengecewakan.
Dirinya berharap, Pemda Seluma kembali melayangkan surat kedua kepada pihak PT. AA dan apabila nantinya dalam panggilan kedua pihak perusahaan tersebut kembali mangkir, Ia meminta Pemda Seluma harus bersikap tegas.
“Dalam hal ini Pemda Seluma memang harus menurunkan tim kelapangan, undang BPN dan hadirkan seluruh stakeholder terkait, agar tahu persoalan PT. AA berapa hektar yang ber HGU dan berapa hektar yang tidak ber HGU,” tegasnya.
Lanjutnya, upaya menurunkan tim kelapangan tentu tidak berlebihan, sebab pihak PT. AA sudah cukup lama berusaha di Kabupaten Seluma yang diduga kuat melawan hukum, kalau memang terbukti tidak memiliki izin harus diberikan sanksi, baik sanksi administrasi ataupun diproses hukum pidana.
“Negara kita ini kan negara hukum, ada undang-undang dan ada peraturan, peraturan dan perundang-undangan itu harus ditaati setiap warga negara Republik Indonesia tak terkecuali pihak PT. AA. Kalau memang ada indikasi melawan hukum maka Pemda Seluma segera merekomendasikan agar diproses secara hukum,” imbuhnya.
Andre menambahkan, mangkirnya pihak PT. AA memenuhi panggilan pihak Pemda Seluma tersebut, tak hanya mengecewakan namun bisa dikategorikan adalah sebuah upaya pengkerdilan pemerintahan setempat selaku pemilik kawasan.
“Ya boleh dikatakan kecewa, namun dari sini bisa kita tafsirkan sendiri betapa digdayanya perusahaan PT. AA Seluma sebuah perusahaan yang berada dikawasan Pemda Seluma, tetapi tidak menghadiri dan mengiyakan panggilan dari pemda Seluma. Ini ada apa, apa mereka tidak berani datang lantaran terbukti salah.” tutupnya.
Diinformasikan sebelumnya, Pihak PT. AA diduga sudah mengangkangi 6 peraturan dan keputusan Negara, Ormas Pijar Institut Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat kepada Pemda Seluma, BPN Pusat serta Kementerian terkait yaitu:
- Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
- Peraturan Menteri Pertanian RI no 98/Permentan/ OT.140/9/2013 Bab II Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: Usaha Budidaya tanam perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 A.
- Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2022 Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2022 serta Permentan RI No 05/2019. Tanpa HGU izin Usaha Kebun tidak Berlaku.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 138 Tahun 2015.
- Undang-undang no 5 tahun 1960.
Berikut adalah 6 poin yang dilaporkan oleh Sekretaris Ormas Pijar Institut Provinsi Bengkulu Jonsisuardi alias Andre yaitu:
- Dugaan telah mencaplok/menguasai lahan usaha II milik Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, seluas 102 Hektar, dengan rincian: a, 62 sertifikat overlap penuh, b, 40 sertifikat overlap sebagian.
- Dugaan penguasaan lahan diluar HGU nomor 5, seluas 431 Hektar (Ha).
- Dugaan belum mensertifikatkan HGU.
- Dugaan luasan pajak 431 Ha belum memenuhi pembayaran pajak untuk kas daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
- Dugaan CSR kepada masyarakat sekitar tidak direalisasikan secara maksimal.
- Dugaan area perkebunan PT. AA banyak yang bertentangan dengan lahan transmigrasi.
(Rls/Ilh)
Sumber (Do) Pensiljurnalis.my.id






