Gerak Cepat, Tim Unit Reskim Polsek Seginim Berhasil Amankan Pelaku Curat

Bengkulu Selatan, Globaltoday.id- Polsek Seginim, Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu, (30/07/23).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kapolsek Seginim IPTU Priyanto, S.H menjelaskan, bahwa benar anggotanya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DW (20) dan GN (23) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu selatan.

“Benar, mereka merupakan tersangka tindak pidana Curat mesin air merk Sanyo milik Masjid Nurul Iman yang terletak di Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim yang tertangkap tangan saat beraksi melakukan pencurian dan kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka tersebut lalu kita gelandnag ke Polsek,” ujarnya.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu dini hari pukul 01:30 WIB, saat unit Reskrim Polsek Seginim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim saat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan dirumah warga di Dusun Tanjung Raya, Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
 
Selanjutnya personil unit Reskrim Seginim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Mereka langsung diamankan di Polsek Seginim guna dimintai keterangan dengan Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa 1 (Satu) buah Mesin air merk Sanyo.

Terhadap kedua tersangka tersebut akan kita sangkakan dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 363, pungkas Kapolsek Seginim. (Rls/Ilh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *