KPK Mengaku Khilaf dan Meminta Maaf Kepada TNI Atas Penetapan Tersangka Kabasarnas dan Koorsmin

Headline, Hukum, Jakarta646 Dilihat

Jakarta, Globaltoday id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI atas proses hukum dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya (Masrdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengakui telah melakukan kekeliruan dalam melakukan penangkapan.

“Dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, yang manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani (KPK). Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan Jum’at, (28/7/2023).

Johanis menyebut kesalahan tersebut dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.

Johanis menyebut kesalahan juga dikarenakan KPK lupa TNI masuk dalam kategori penegak hukum. Saat penangkapan, tim KPK hanya ingat rekannya adalah Kejaksaan dan Kepolisian.

“Aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi saat ini dipahami hanyalah Kejaksaan dan Kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, APH juga tentunya termasuk TNI,” ujar Johanis.

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada Tahun 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp. 17,3 miliar dan terakhir pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp. 89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun. Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021-2023 totalnya ditaksir mencapai Rp. 88,3 miliar. Henri dan Afri sekarang penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *