Globaltoday.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Selasa (18/7) pukul 16.00 WIB. Airlangga sedianya dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
“Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, petang ini.
Kejagung, Ketut menambahkan, akan melayangkan panggilan ulang untuk pemeriksaan Senin pekan depan. “Kami penyidik akan melakukan pemanggilan pada hari Senin depan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, sebenarnya penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Airlangga pada Senin kemarin, tetapi Airlangga menyatakan bersedia hadir pada Selasa sore ini.
Secara khsusus Airlangga akan dimintai keterangan atas perkara tiga korporasi tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Pada 15 Juni 2023, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. ***






