Mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi Gugat Pemda Seluma Perihal Aset

Headline, Seluma482 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mendapatkan surat atau berkas dari mantan Bupati Seluma periode 2005-2012 H. Murman Effendi, SE, SH atau yang akrab dipanggil Ujang Puguk berisi kelalaian Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menghapuskan tanah milik hak orang lain atau masyarakat dalam daftar aset daerah dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 10 Miliar lebih.

Berkas atau surat tersebut tertulis pada tanggal disampaikannya kepada Pemda Seluma pada 12 Juli 2023 dan ditembuskan kepada Kapolres Seluma, Ketua DPRD Seluma, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Pengadilan Negeri (PN) Seluma, Kepala BPN, Dinas Perkim Seluma, Dinas PPKAD Seluma, Inspektorat Seluma, serta Kapolda Bengkulu.

Dalam berkas yang disampaikan oleh Ujang Puguk ke Pemda Seluma yaitu berisi, bahwa mantan Bupati Seluma tersebut telah melakukan investasi modal pematangan lahan, pembangunan jalan, perumahan maupun pembangunan pertokohan tidak bisa terpasarkan karena pembangunan dan kavlingan tanah dengan ukuran 15 x 20 yang totalnya sebanyak kurang lebih 300 kavling tidak diminati masyarakat dikarenakan Pemda Seluma menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemda Seluma.

Tertulis lagi pada saat transaksi ruko dan tanah kavling, pembeli dihantui rasa takut dan ditakut-takuti oleh oknum aparat Pemda Kabupaten Seluma bahwa tanah tersebut adalah aset Pemda Seluma. Selanjutnya secara nyata dan jelas halangan dan hambatan yang dilayangkan Pemda Kabupaten Seluma dengan memasang merek yang bertuliskan “Tanah ini milik negara”, dalam berkas tersebut juga tertulis fakta yang ada setelah ditelusuri ternyata Pemda Kabupaten Seluma dengan sengaja tidak menghapus aset yang terlampir dalam daftar aset yang bukan lagi merupakan aset pemda Seluma atau sengaja diabaikan atau dilalaikan dan menjadi kelalaian Pemda Seluma sehingga temuan BPK RI bahwa aset Pemda Seluma dikuasai oleh orang lain tanpa hak. Atas Kelalaian tersebut Pemda Kabupaten Seluma sengaja maupun tidak sengaja telah merugikan Ujang Puguk baik secara materil maupun moril.

Adapun juga berkas yang disampaikan masalah berita acara penyerahan tanah yang tertulis pada tanggal 5 Januari 2009 dan bertempat di Kantor Bupati Seluma yaitu berbunyi, “Saya Drs Mulkan Tajudin, MM jabatan Sekda Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor : 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang bertandatangan dibawah ini:

Nama: Drs. Mulkan Tajudin, MM
Umur: 49 Tahun
Jabatan: Sekda Seluma
Berdasarkan UU no 32 tahun 2024 tentang Pemda bertindak untuk dari atas nama pemerintah Kabupaten Seluma, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama: H. murman Effendi SE, SH
Umur: 49 Tahun
Agama: Islam
Bertindak atas nama diri sendiri atau PIHAK KEDUA.

Bahwa dalam berkas tersebut tertulis jelas, Pihak Pertama telah menyerahkan tanah milik Pemkab Seluma yang berlokasi di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma seluas 19 hektare kepada Pihak Kedua, sebagai pelaksanaan keputusan Bupati Seluma nomor : 555 30 Desember Tahun 2008, data tanah, luas dan status kepemilikan sebagaimana terlampir beserta peta lokasi.

Pihak kedua telah menyerahkan tanah hak milik yang terletak dilokasi perkantoran Pematang Aur, Kota Tais Seluas 74 Hektare kepada Pihak Pertama, 19 hektare sebagai pengganti tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang telah diterima Pihak Kedua dan sisanya seluas 55 hektare akan dibebaskan oleh pemkab Seluma sesuai dengan harga standar tanah dilokasi tersebut, data tanah, luas, dan status kepemilikan terlampir beserta peta lokasi.

Dalam berita acara juga ditandatangani oleh H. Murman Effendi, SE, SH sebagai Pihak Kedua, Drs. Mulkan Tajudin, MM Sekda Seluma, diketahui oleh Kepala kantor pertanahan Tais dan Wakil Ketua DPRD Seluma pada tanggal 5 Januari 2009.

“Itikad baik saya telah menyampaikan surat kepada Bupati Seluma agar mengeluarkan tanah milik saya seluas 19 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat dari daftar aset perbendaharaan Pemda Kabupaten Seluma dengan surat saya tanggal 3 Maret Tahun 2023 sudah 4 bulan lebih tidak ada kejelasan,” jelas surat yang tertulis Ujang Puguk kepada Pemda Seluma.

Tambahan isi dalam surat tersebut menerangkan bahwa H. Murman Effendi, SE, SH dirugikan baik secara moril maupun materil dan beliau dituduh sebagai pejabat yang menguasai tanah aset Pemda Kabupaten Seluma tanpa hak yang dikeluarkan dan diberitakan dimedia massa yang telah dibaca ratusan publik masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *