Seluma, Globaltoday.id- Badan Permusyawaratan Desa atau yang kerap disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah ataupun dusun dan ditetapkan secara demokratis. Kendati demikian oknum BPD Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo tetap merangkap jabatan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Sekre PPS Ulu Talo.
Diketahui sebelumnya, surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani menggunakan materai 10.000 serta disepakati oleh seluruh para peserta calon kepengurusan BPD Desa Pagar Banyu pada Selasa, (28/3/2023), akan tetapi surat pernyataan yang telah mereka buat sendiri dilanggar dan dikangkangi sendiri oleh mereka.
Dalam surat pernyataan tersebut berbunyi “Bersama ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya tidak merangkap jabatan dan bersedia mengundurkan diri dari jabat lain apabila terpilih. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun”.
Saat dikonfirmasi media ini terkait dengan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Waka 1 Panwascam, Ketua Panwascam Ulu Talo Amrianto mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan mirisnya saat dirinya menanyakan terkait hal tersebut ke pihak Kecamatan, pihak Kecamatan juga tidak mengetahuinya.
“Coba ditanyakan ke Bawaslu saja, karena dulu saya sudah menanyakan hal tersebut ke pihak Kecamatan tetapi pihak Kecamatan belum tau juga dan saya sudah memepertanyakan perihal tersebut ke Bawaslu dan dijawab oleh Kasek bahwa peraturan itu belum ada,” terangnya.
Saat tim mendatangi pakar hukum, beliau mengatakan bahwa peraturan untuk BPD sudah ada di Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan permasalahan BPD merangkap jadi Panwascam atau Sekre PPS itu boleh saja dengan seizin dari atasan, akan tetapi yang menjadi dasar hukumnya yakni surat pernyataan yang mereka buat tersebut.
“Setau saya kalau BPD merangkap jabatan menjadi Panwascam dan Sekre PPS itu boleh saja dan yang tidak boleh itu perangkat Desa, akan tetapi yang menjadi dasar hukumnya yaitu mereka sudah membuat surat pernyataan itu dan mereka harus/wajib melepas jabatan lainnya,” jelasnya saat dikonfirmasi dikediamannya Kamis, (13/7/2023).
Beliau menambahkan, Bawaslu Kabupaten Seluma harus tegas dan segera mengambil keputusan untuk memberhentikan mereka dari jabatan sebagai Panwascam dan Sekre PPS, dikarenakan mereka sudah dilantik dan sah menjadi BPD pada Selasa, (27/6/2023) lalu.
“Pemberhentian itu tidak serta Merta harus memilih apakah ingin menjabat sebagai Panwascam atau BPD, didalam surat yang mereka buat itu kan sudah jelas bahwa mereka siap melepas jabatan laninnya bila terpilih menjadi BPD,” ujarnya.
Dikutip dari laman geogle bahwa, pada pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Desa dan berikut ini 9 larangan BPD yang diatur dalam UU Desa dan yang harus dipahami oleh para pengurus BPD diseluruh Indonesia.
~ Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.
~ Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
~ Menyalahgunakan wewenang.
~ Melanggar sumpah/janji jabatan.
~ Merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
~Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
~ Sebagai pelaksana proyek desa.
~ Menjadi pengurus partai politik, dan/atau.
~ Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pewarta | Ilham






