Keadilan Harus Ditegakkan, Usut Sampai Tuntas Para Koruptor BBM Seluma

Hukum, Kriminal, Seluma562 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu telah memutuskan dan menetapkan jika tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma periode Tahun 2014-2019 yakni terdiri dari Ketua Husni Thamrin, Waka 1 Ulil Umidi, dan Waka 2 Okti Fitriani sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Seluma Jum’at (14/7/2023).

Menurut Ikhtisar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Nomor: 8/9/10pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang tertuang dalam putusan, Nomor: 8/9/10pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl pihak lainnya bersama-sama dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan dinas operasional di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma T.A 2017.

Sangat menarik, diketahui ternyata banyak fakta baru yang terungkap dari persidangan tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, ternyata seluruh anggota DPRD periode tersebut juga menerima bantuan BBM yang menyeret tiga nama besar untuk beristirahat di rumah persakitan saat ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Indriansyah selaku Penasihat Hukum (PH) Husni Thamrin saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp beliau mengatakan, dengan ditetapkannya tiga unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 oleh Majelis hakim Tipidkor Kejaksaan Tinggi Bengkulu bukan berarti kasus ini berhenti.

“Agar sahnya mereka yang belum masuk dan saat ini masih menjabat atau tidak, untuk segera menjalani tindak pidana ini melalui proses-proses yang harus dijalani agar kesetaraan hukum itu terjadi. Intinya hukuman tindak pidana tidak bisa diwakilkan ataupun digantikan dan hanya dilimpahkan kepada pimpinan DPRD Seluma saja,” jelasnya.

Lanjut Indriansyah, Terutama untuk hukuman parah ketua komisi dan Kasubag sekretariat dewan, pihaknya berharap dan sangat percaya kepada Kepolisian Polda Bengkulu untuk kembali mengusut permasalahan ini, serta dalam waktu dekat ini kemungkinan pihaknya juga akan bersurat kepada penyidik Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi maupun Kejari Seluma untuk melanjutkan proses ini.

“Dalam waktu dekat ini, suratnya lagi di konsep sembari mengurus klien sebab masih banyak berkas yang masih mau dilengkapi untuk selanjutnya nanti kami kabari bang,” sampainya saat dipertanyakan wacana dan kapan surat tersebut dilayangkan kepada Polda Bengkulu.

Senada dengan Indriansyah, PH Okti Fitriani Ilham Fatahilah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan ke APH. Dasar dari laporan ini adalah putusan pengadilan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Seluma yang telah divonis majelis hakim.

Ditempat berbeda Julisti Anwar, selaku PH dari Okti Fitriani berharap agar aparat penegak hukum untuk memproses dan mengusut ulang seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 dan pejabat serta ASN yang diduga terlibat, sebab menurutnya di persidangan sangat jelas Fakta bukti intisari.

“Bahwa penerima bantuan BBM ini bukan hanya klien kami dan dua pimpinan lainnya. Ada 5 orang Perlengkapan Dewan, 22 anggota DPRD lainnya beserta pejabat dan ASN sekretariat DPRD Seluma yang menerima, jadi saya minta APH mengusut sampai tuntas dan memproses secara hukum semua penerima bantuan BBM ini,” tegasnya.

Pewarta: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *