Nilainya Sangat Fantastis, Dana Desa Tahap 2 Reguler Tak Tau Dimana Rimbanya

Headline, Seluma661 Dilihat

Semidang Alas, Globaltoday.id- Penyelewengan atau kurangnya transparasi uang negara merupakan masalah yang sangat kompleks yang harus mendapatkan tindakan demi kelangsungan kehidupan yang adil dan sejahtera untuk pembangunan lebih maju kedepan dengan cara memerangi tindakan yang tidak terpuji seperti penggelapan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua BPD Sutrisno didampingi mantan Bendahara Desa Kemang Manis Wahyu Cahyanto kepada awak media saat dikonfirmasi Selasa, (27/6/2023) kemarin.

Dirinya menyampaikan, bahwa bendahara yang baru bernama Wahyu Cahyanto yang di SK kan sejak Senin, (19/6/2023) dan dirinya mengundurkan diri pada Selasa, (27/6/2023) diduga dikarenakan hanya dimanfaatkan untuk mengambil dan mencairkan Dana Desa tahap 2 Reguler Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp 277.894.800.

“Kami mewakili warga setempat mempertanyakan posisi keberadaan uang sebesar itu dimana? dan dengan siapa uang itu dipegang? karena bendahara yang baru di SK kan beberapa waktu yang lalu sudah mengundurkan diri dari jabatannya dikarenakan alasan tertentu,” ucap Ketua BPD.

Dirinya menambahkan, pada Kamis, (22/6/2023) untuk Dana Desa tahap ke 2 anggaran Tahun 2023 sudah dicairkan akan tetapi uang tersebut tidak diberikan kepada bendahara desa akan tetapi dipegang oleh Kepala Desa Kemang Manis yang sekarang mengambil cuti untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kemang Manis pada bulan 9 mendatang.

“Bendahara desa yang baru dilantik sudah membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara desa, karena dalih yang dia rasakan hanya dimanfaatkan saja untuk mencairkan Dana Desa tahap 2 Reguler Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, (22/6/2023),” imbuhnya.

“Setelah pencairan tersebut Kepala Desa Kemang Manis mengambil cuti untuk mencalonkan dirinya kembali sebagai Kepala Desa. Beliau pernah berkata kepada bendahara yang sudah mengundurkan diri bahwa siapapun yang menjadi bendahara saya tidak mau memberikan uang ini,” kata Ketua BPD.

“Saya selaku perwakilan dari masyarakat berharap dana itu sekarang kan tidak ada sama bendahara dan bendahara pun mengakui itu, sementara yang megang uang tersebut diduga Kepala Desa, bahkan PLH nya pun tidak ada kewenangan atas kepemegangan uang tersebut, jadi posisi ini sekarang uangnya ngambang dan tidak jelas dimana rimbanya,” ujarnya.

Saat tim media mengklarifikasi terkait hal tersebut melalui telepon whattsaAp Rabu, (28/6/2023) Kepala Desa Kemang Manis Tantawi mengatakan, bahwa dirinya sangat keberatan dan sangat tidak senang oleh stetment wartawan atas pertanyaan wartawan yaitu “Diduga melakukan penyelewengan Dana Desa”.

Diinformasikan sebelumnya, bahwa tim media sudah kali ketiga mencoba menghubungi Kepala Desa untuk dalih mengklarifikasi dan meminta tanggapan terkait Dana Desa tahap 2 Reguler anggaran tahun 2023, akan tetapi kali pertama yang menerima telpon yaitu istrinya, kali kedua yaitu Waka 3 LKBH, dan untuk kali ketiga Kepala Desa yang menerima dan memberi jawaban yang tidak jelas dari apa yang wartawan tersebut pertanyakan.

Pewarta: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *