Simpan 485 Butir Pil Samcodin, Oknum Remaja di Talo Ditangkap Polisi

Hukum, Seluma704 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Kerja keras Unit Reskrim Polsek Talo, Polres Seluma kembali membuahkan hasil, berkat Informasi dan kerjasama dengan masyarakat akhirnya anggota Reskrim Polsek Talo berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Pil Merk Samcodin yang ingin di jualnya secara online.

Diketahui pelaku bernama A.N (22) warga Desa Simpang 3 Pagar Gasing Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma terpaksa berurusan dengan polisi dan diamankan lantaran kedapatan memiliki, menyimpan dan di duga mengedarkan obat-obatan jenis Pil merk Samcodin.

Hal ini di sampaikan Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo dan Kasie Humas Iptu Noprizal serta Plh Kapolsek Talo Iptu Arief Hidayat saat Press Conference Senin, (29/5/2023).

Wakapolres juga menerangkan kronologis penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi warga masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan menyimpan dan mengedarkan Pil Samcodin tanpa izin.

“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Talo langsung mendatangi rumah terduga pelaku pada hari Rabu, (24/5/2023) yang lalu. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 485 butir pil Samcodin,” paparnya

Tambah Kompol Tatar,“Peredaran pil ini di wilayah kita (Seluma) sudah sangat mengkhawatirkan, kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, yang mana berkat info tersebut kita bisa mengamankan terduga pelaku berikut juga Pil Samcodin sebagai barang bukti,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku A.N dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 Undang-undang no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1,5 Milyar.

“Untuk terduga pelaku sudah kita amankan di Sel Tahanan Mapolres. Terduga Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Wakapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma yang melihat, mendengar atau mengetahui secara langsung silahkan langsung melapor kepada pihak Polsek maupun polres, sehingga tindak pidana yang timbul tidak kembali terjadi.

“Setidaknya langkah awalnya seperti itu, jadi mohon kiranya ini bukan kerja sendiri atau kerja polri tapi kerja seluruh masyarakat Kabupaten Seluma termasuk pemerintah daerah,” tutupnya pada saat Press Conference. (Ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *