Seluma, Globaltoday.id- Pelaku Meki Jhon Florestio (30) warga Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Berhasil diamankan tim gabungan Polsek Talo, Polres seluma, dan Ditreskrim Polda Bengkulu disalah satu Hotel yang terletak di Kota Bengkulu.
Saat Press Conference Senin, (29/5/2023) Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan didampingi Kasie Humas Polres Seluma Iptu Nofrizal, S.H dan Plh Kapolsek Talo Iptu Arief Hidayat serta Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menjelaskan kronologis kejadian bermula saat rumah korban yang merupakan toke sawit sepi dan pelaku masih mempunyai hubungan keluarga terhadap korban.
Lanjutnya, pelaku masuk kerumah korban melalui atap (plafon) rumah menuju kedalam kamar korban dan menggasak uang yang berjumlah Rp 300 juta yang berada di dalam keranjang pakaian milik korban.
“Dari hasil pengakuan pelaku, uang yang berjumlah Rp 300 juta tersebut sudah di pergunakan sebanyak Rp 21 juta untuk membeli minuman keras, memesan hotel dan memboking cewek,” ungkap Wakapolres.
Pelaku diciduk disalah satu Hotel yang berada dii kota Bengkulu. saat akan dilakukan penyergapan pelaku berusaha melawan petugas dan sempat ingin melarikan diri sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan hadiah timah panas di kaki kanan pelaku.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memboking cewek di salah satu hotel yang berada di Kota Bengkulu dan pada saat petugas ingin melakukan penyergapan, pelaku sempat melawan dan ingin kabur, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” jelas Wakapolres.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” ujar Wakapolres. (Ilh)






