Polres Seluma Gelar Press Conference Tindak Pidana pembunuhan di Kecamatan Semidang Alas

Hukum, Kriminal, Seluma629 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Polres Seluma menggelar Konferensi Pers yang dihadiri oleh beberapa awak media Rabu, (15/5/2023), terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.

Diketahui tersangka bernama Dermansyah (30) warga desa Nanti Agung, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, sedangkan korban penikaman ini bernama Sugi Harto (26) yang merupakan adik kandung tersangka sendiri.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan, SH didampingi Kasie Humas Polres Seluma Iptu. Noprizal, SH, bersama Kapolsek Semidang Alas Ipda. Gema Pipi Arizon menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan di Kecamatan Semidang Alas.

Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan, SH mengatakan, awal kejadian bermula dimana tersangka Dermansyah sedang bermain HP di depan rumah, lalu istrinya Hermi Santi (27) terus mengomelin tersangka dari dalam rumah, yang mengakibatkan tersangka emosi dan berlari mengajar istrinya kedalam rumah.

“Pada saat itu tersangka sedang bermain HP, terus istrinya ngomel tidak ada hentinya dari dalam rumah, akhirnya tersangka emosi dan mengejar istrinya sampai kedalam kamar. sesampainya didalam kamar lantas tersangka memukul dan menampar istrinya, akibat dari pemukulan tersebut istrinya tidak terima kemudian mengambil pisau dan meminta agar dirinya dibunuh saja. akhirnya tersangka merebut pisau tersebut dan memukuli istrinya menggunakan gagang pisau yang direbutnya,” ungkap Tatar.

Tak hanya sampai disitu, pada saat ibunya mendengar ada keributan di rumah anaknya, lantas ibunya bermaksud ingin melerai pertengkaran tersebut dan mengambil anaknya yang di gendong istri tersangka.

Tak berselang lama adik bungsu tersangka Sugi Harto yang juga mendengar keributan tersebut berniat menghentikan pertengkaran tersangka dengan istrinya sembari mendorong dan memukul tersangka saat melihat tersangka memukuli istrinya.

Nasib nahas yang dialami Sugi Harto, sebelum sempat memukul dan meninju, tersangka terlebih dahulu menghunus pisau yang di pakai untuk memukuli istrinya ke arah perut korban dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan yang cukup dalam di bagian perut.

Atas kejadian ini sejumlah barang bukti ikut diamankan berupa satu lembar celana hitam merk Adidas milik tersangka, satu lembar celana pendek warna abu-abu milik korban, dan satu bilah pisau dengan panjang sekitar 20 cm, gagang dan sarung berwarna kuning kecoklatan.

“Untuk barang bukti sudah kita amankan, tetapi pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban masih dalam pencarian,” ucap Tatar.

Akibat dari perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHPidana Subsider pasal 354 ayat (2) KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 Tahun kurungan penjara.

Menutup kegiatan, Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan mengatakan bahwa dalam kurun waktu dari Bulan Januari sampai Mei Polres Seluma dan jajaran sudah menangani tiga tindak pidana pembunuhan yang berawal dari perselisihan atau pertengkaran ringan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma untuk saling menjaga emosi, karena dari pertengkaran itulah yang mana akan menimbulkan kekerasan dan mengakibatkan meninggal dunia dan untuk masalah Sajam ini sudah ada dasar hukumnya dan itu melekat ancaman hukumannya di atas 10 Tahun. Kiranya untuk seluruh masyarakat Kabupaten Seluma Sajam itu digunakan untuk peruntukannya” ujar Tatar. (Ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *