Dugaan Intimidasi Kepada Salah Seorang Guru Paud Jasa Mekar Mandiri dan Penyalagunaan Profesi

Headline, Seluma608 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Salah satu guru Ibu Yulianti (35) saat di wawancara Kamis, (17/11/2022) mengatakan jika dirinya telah mendapatkan perlakuan yang tidak berkesan dalam pelaksanaan tugas mulia tersebut.

“Ya, saya selalu di intimidasi oleh Kepala Sekolah dengan cara di perlakukan Sewenang-wenangnya dan di luar peraturan yang sudah di sepakati, bahkan untuk profesi saya yang semula di SK itu sebagai guru sekarang di alihkan menjadi Cleaning Service dengan perjanjian yang di buatnya sendiri”,Ucapnya.

Adapun dugaan penyalagunaan anggaran dan profesi yang di lakukan oleh Kepala Sekolah tersebut.

Menurut Keterangan Yulianti dia menyampaikan jika gaji yang semula di terima sebesar Rp 2.000.000 untuk 4 Bulan, tetapi dia hanya menerima Rp 500.000.

“Gaji kami sudah di berikan oleh Pemerintah Desa kepada pengelola paud untuk 2 Orang Guru sebesar Rp 4.000.000, tapi saya hanya menerima Rp 500.000 dan itupun tidak di berikan secara langsung oleh kepala sekolah, tetapi melalui perantara Dina yang selaku guru di Paud tersebut di sertai ucapan bahwa saya tidak di perbolehkan lagi bekerja di paud tersebut”,Pungkasnya.

Tak hanya itu, Kepala Sekolah bahkan memungut uang SPP kepada siswa sebesar Rp 50.000 perbulan, yang mana semestinya tidak ada pungutan uang SPP dikarenakan seluruh anggaran yang di lontarkan untuk Paud tersebut berasal dari Dana Desa.

Yulianti juga menjelaskan jika proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tersebut bukan hanya di laksanakan di gedung paud tetapi di laksanakan di kediaman pribadinya tanpa ada penjelasan dan alasan yang di berikan oleh Kepala Sekolah.

“Kami tidak tau apa alasan kepala sekolah mengadakan proses KBM di kediaman pribadinya, padahal gedung paud ini lumayan luas untuk Siswa-siswi yang berjumlah 37 Siswa”,Ujarnya.

“Saya juga berharap kepada Dinas atau Instansi terkait agar bisa segera menindak lanjuti kejadian ini, jika tidak segera di tindak lanjuti takutnya terjadi hal-hal yang tidak di inginkan untuk kedepannya”,Tutupnya. (Ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *