Herwin Suberhani S,H, M,H Perjuangkan Aspirasi Rakyat Bengkulu Selatan-Kaur

Bengkulu, Headline445 Dilihat

Bengkulu, Globaltoday.id- Pada rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan hari ini, Selasa 8 November 2022. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bengkulu dapil VI (Bengkulu Selatan-Kaur) Herwin Suberhani SH MH tampak bersemangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur.

Terkait aspirasi masyarakat Bengkulu Selatan dan Kaur terhadap usulan pembangunan peningkatan ruas jalan milik Pemprov itu sudah dibahas dalam rapat Banggar DPRD Provinsi Bengkulu.

Aspirasi tersebut terkait Peningkatan ruas jalan Simpang Kayu Kunyit-Palak Bengkerung Kabupaten Bengkulu Selatan dan ruas jalan simpang Tanjung Kemuning-Datar Lebar serta ruas jalan Padang Lebar-Mentiring Padang Guci Kabupaten Kaur.

Disampaikannya, untuk ruas jalan Simpang Kayu Kunyit sampai ke Palak Bengkerung direncanakan anggaran dananya sebesar Rp 14.3 Miliar, Sedangkan dari simpang Tanjung Kemuning hingga Datar Lebar Kabupaten Kaur Rp 9,9 Miliar. Selanjutnya dari Datar Lebar ke Mentiring Kaur 9,3 Miliar Untuk sumber dana berasal dari DAK,”Jelas anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil BS-Kaur tersebut.

“Untuk peningkatan ruas jalan di Bengkulu Selatan-Kaur ini sudah kami bahas di rapat Banggar hari ini. Insyaallah akan terealisasi di tahun 2023 mendatang,”Kata Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani saat dihubungi usai rapat Banggar melalui Via Telepon, Selasa (08/11/2022).

Sebelumnya Pemerintah provinsi Bengkulu sudah merencanakan untuk melaksanakan pembangunan peningkatan ruas jalan di dua Kabupaten tersebut, Namun karena keterbatasan anggaran APBD provinsi Bengkulu sehingga masih tertunda.

“Karena sesuai dengan perkembangan penduduk serta jalan ini juga sudah banyak yang rusak, Sehingga dirasa sangat perlu untuk ditingkatkan seiring dengan kebutuhan pengguna jalan saat ini. Jadi menurut saya sudah sangat wajar untuk ditingkatkan di tahun 2023 yang akan datang,”Tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.

Herwin menambahkan, terhadap jalan milik atau kewenangan daerah. Dirinya berharap kepada pemerintah Kabupaten atau daerah agar dari pihak dinas PUPR setempat merespon cepat untuk perbaikan jalan rusak.

“Sebab apabila terjadi kecelakaan baik itu luka ringan atau berat, apalagi sampai menelan korban jiwa yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan, maka itu adalah merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintah. Ini diatur dalam undang-undang lalu lintas,”Tutup Herwin Suberhani S,H, M,H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *