Masyarakat Minta Usut Sampai Tuntas Polemik Yang Ada di Desa Tebat Sibun

Seluma, Globaltoday.id- Polemik yang terjadi di Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma belum menuai hasil yang maksimal.

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Kepala Desa dan pihak kecamatan yang lamban menangani Polemik kisruh soal dugaan kecurangan panitia seleksi Perangkat Desa yang tidak berpedoman pada peraturan Bupati nomor 33 tahun 2018 yang terjadi di Desa Tebat Sibun.

Ujang Jahari selaku kepala desa tebat sibun, saat ditanya wartawan kapan akan memberikan SK kepada Perangkat Desa terpilih, menjawab besok atau lusa tidak ada kepastian terkesan Sembunyi-sembunyi dan ada yang disembunyikan (tidak transparan).

“Untuk saat ini belum pasti kegiatan tersebut akan di laksanakan kapan, saya konfirmasi dulu dengan pak camat untuk pelaksanaan dan penyerahan SK”,Jelas Ujang Jahari.

Kardiman selaku Camat Talo Kecil menjelaskan kepada tim wartawan Globaltoday Senin, (07/11/2022) bahwa tidak ada wewenang dan tidak memberikan rekomendasi terkait Perangkat Desa yang akan di SK kan oleh Kepala Desa.

“Kami tidak ada wewenang dan rekomendasi lagi untuk kegiatan tersebut, untuk lebih jelas nya kapan akan di laksanakan pelantikan dan penyerahan SK Perangkat Desa silahkan konfirmasi dengan Kepala Desa”,Ucap Kardiman.

Desna salah satu peserta menegaskan Bahwa dirinya meminta agar Kepala Desa itu untuk bersikap netral dan transparan, Sehingga tidak terjadi konflik yang lebih besar lagi di desa tebat sibun ini.

“Kalau mau membagikan SK atau pelantikan ya silahkan, tapi kami minta untuk di umumkan agar kami peserta tes dan Masyarakat Desa mengetahui sejauh mana perkembangan kisruh Perangkat Desa ini”,Jelas Desna.

Nova juga menambahkan, dirinya merasa kecewa dengan sikap Kepala Desa, karena sebagai Kepala Desa tidak mampu meredam konflik warganya. Dan meminta kepala desa untuk mengedepankan asas keterbukaan untuk benar, jujur serta tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *